home
Home

 

AKAD MURABAHAH

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

”.....hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”

(QS.An Nisa (4): 29)

 

Murabahah sendiri berasal dari kata ar-ribhu dari bahasa Arab yang artinya adalah kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan sebagai istilah, definisi Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal, dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Sementara berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa 04/DSN-MUI/IV/2000, akad Murabahah adalah Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

 

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad transaksi ini menggunakan akad Murabahah dengan pembayaran dicicil (al-bai` bi ad-dain) disepakati oleh kedua belah pihak, dimana PIHAK 1 dalam akad ini adalah Berkaniaga.id dan PIHAK 2 adalah Nasabah yang sudah terdaftar dan terverifikasi pada Berkaniaga.id.

 

Kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian jual beli Murabahah dengan pembayaran dicicil (al-bai` bi ad-dain) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini.

 

Pasal 1

Jual Beli

PIHAK 1 menjual barang kepada PIHAK 2 berupa barang yang sesuai dengnan pengajuan PIHAK 2 pada Berkaniaga.id.

Pasal 2

Sistem, Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan Biaya-biaya

 

PIHAK II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.    Sistem pembayaran adalah angsuran atau cicilan.

2.    Harga jual yang sudah disepakati bersifat tetap dan tidak akan berubah karena penundaan bayar maupun percepatan pelunasan.

3.    Jangka waktu pembayaran adalah sesuai dengan pengajuan PIHAK 2 pada Berkaniaga.id oleh karena itu perjanjian jual beli ini berlaku sejak tanggal kesepakatan atau tanggal pengajuan. Adapun angsuran pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setiap tanggal yang di ajukan PIHAK 2 pada Berkaniaga.id pada tiap-tiap bulannya.

4.    Uang Muka atau DownPayment (DP) yang dibayarkan akan dimasukan ke harga jual bila transaksi dilanjut, dan dikembalikan bila transaksi dibatalkan.

5.    Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual beli ini sampai dengan lunas  sebagaimana mestinya kepada PIHAK 1.

6.    Pembayaran dilakukan sesuai dengan metode pembayaran yang tersedia di Berkaniaga.id dan pembayaran wajib melalui atau mengkonfirmasi pembayaran pada website Berkaniaga.id .

 

Pasal 3

Pengutamaan Pembayaran

 

PIHAK II akan melakukan angsuran sesuai dengan kesepakatan sebagaimana bunyi pasal 2 tersebut berikut  tata cara pembayarannya secara tertib dan teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada pembayaran kepada pihak lain. Sisa cicilan merupakan suatu hutang yang wajib dilunasi oleh PIHAK 2 dengan cara yang benar dan sesuai syariah.

 

Pasal 4

Keterlambatan Pembayaran

 

1.    Keterlambatan pembayaran PIHAK 2 kepada PIHAK 1, TIDAK diberlakukan denda atau kelebihan pembayaran pada angsuran.

2.    Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh PIHAK II, PIHAK I tidak dibenarkan menyita baik barang yang diperjual belikan maupun barang yang dititipkan.

3.    PIHAK 2 wajib menginformasikan kepada PIHAK 1 terkait alasan keterlambatan.

4.    PIHAK I berwenang mengingatkan secara terus-menerus apabila tidak ada informasi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran PIHAK II.

 

Pasal 5

Ketidakmampuan Pembayaran

 

1.    Apabila PIHAK 2 mengalami suatu kendala dalam hal pembayaran dibulan berjalan, maka PIHAK 2 wajib menginformasikan kendala tersebut kepada PIHAK 1.

2.    Apabila PIHAK 2 tidak dapat membayar angsuran selama 2 bulan berturut-turut maka opsi yang bisa dipilih PIHAK 2 adalah menjual kembali barang yang dicicil atau barang lain, hasil penjualan barang digunakan untuk membayar sesuai jumlah sisa cicilan yang belum dibayar.

3.    Apabila barang yang dimaksud poin 2 pasal 5 sudah terjual, PIHAK 2 wajib membayarkan sisa hutangnya kepada PIHAK 1.

 

 

Pasal 6

Peristiwa Cidera Janji

 

1.    Apabila PIHAK 2 melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam jual bei ini maka PIHAK 1 dan PIHAK 2 akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.

 

Pasal 7

Keadaan Memaksa (Force Majeure)

 

1.    Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka  kerugian yang diakibatkan  tersebut ditanggung oleh PIHAK 1.

2.    Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.

3.    Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut  dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.

4.    Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.

 

Pasal 8

Addendum

 

Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum  dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi  bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

 

Pasal 9

Domisili Hukum

Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap  dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara.

 

Pasal 10

Pasal Tambahan

PIHAK 1 dan  PIHAK 2 saling mengerti dan menyetujui bahwa Akad ini merupakan perjanjian atau Akad Jual Beli Murabahah dengan pembayaran dicicil (al-bai` bi ad-dain) dalam bentuk elektronik dan merupakan perjanjian yang sah secara hukum.

Dibawah Naungan PT. Berniaga Berkah Bersama
Office : Plaza Aminta Lantai 5/504
Jalan Let. Jen. TB Simatupang Kav.10 RT 06/14
Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan 12310