AKAD MURABAHAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ
”.....hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan
jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(QS.An – Nisa’ (4): 29)
Murabahah sendiri
berasal dari kata ar-ribhu dari bahasa Arab yang artinya adalah kelebihan dan
tambahan (keuntungan). Sedangkan sebagai istilah, definisi Murabahah adalah
jual beli barang pada harga asal, dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Sementara berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Fatwa 04/DSN-MUI/IV/2000, akad Murabahah adalah Menjual suatu
barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya
dengan harga yang lebih sebagai laba.
Dengan berlindung
kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad transaksi ini menggunakan
akad Murabahah dengan pembayaran dicicil
(al-bai` bi ad-dain) disepakati oleh
kedua belah pihak, dimana PIHAK 1 dalam akad ini adalah Berkaniaga.id dan PIHAK
2 adalah Nasabah yang sudah terdaftar dan terverifikasi pada Berkaniaga.id.
Kedua belah pihak
sepakat melakukan perjanjian jual beli Murabahah dengan pembayaran dicicil (al-bai` bi ad-dain) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat
berikut ini.
Pasal 1
Jual Beli
PIHAK 1 menjual
barang kepada PIHAK 2 berupa barang yang sesuai dengnan pengajuan PIHAK 2 pada
Berkaniaga.id.
Pasal 2
Sistem,
Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan Biaya-biaya
PIHAK II sepakat
untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Sistem pembayaran
adalah angsuran atau cicilan.
2.
Harga jual yang
sudah disepakati bersifat tetap dan tidak akan berubah karena penundaan bayar
maupun percepatan pelunasan.
3.
Jangka waktu
pembayaran adalah sesuai
dengan pengajuan PIHAK 2 pada Berkaniaga.id oleh
karena itu perjanjian jual beli ini berlaku sejak tanggal kesepakatan atau
tanggal pengajuan. Adapun angsuran pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setiap
tanggal yang di
ajukan PIHAK 2 pada Berkaniaga.id pada tiap-tiap bulannya.
4.
Uang Muka atau
DownPayment (DP) yang dibayarkan akan dimasukan ke harga jual bila transaksi
dilanjut, dan dikembalikan bila transaksi dibatalkan.
5.
Wajib membayar
seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual beli ini sampai
dengan lunas sebagaimana mestinya kepada
PIHAK 1.
6.
Pembayaran
dilakukan sesuai dengan metode pembayaran yang tersedia di Berkaniaga.id dan
pembayaran wajib melalui atau mengkonfirmasi pembayaran pada website Berkaniaga.id .
Pasal 3
Pengutamaan
Pembayaran
PIHAK II akan
melakukan angsuran sesuai dengan kesepakatan sebagaimana bunyi pasal 2 tersebut
berikut tata cara pembayarannya secara
tertib dan teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini
daripada pembayaran kepada pihak lain. Sisa cicilan merupakan suatu hutang yang
wajib dilunasi oleh PIHAK 2 dengan cara yang benar dan sesuai syariah.
Pasal 4
Keterlambatan Pembayaran
1.
Keterlambatan
pembayaran PIHAK 2 kepada PIHAK 1, TIDAK diberlakukan denda atau kelebihan
pembayaran pada angsuran.
2.
Dalam hal terjadi
keterlambatan pembayaran oleh PIHAK II, PIHAK I tidak dibenarkan menyita baik
barang yang diperjual belikan maupun barang yang dititipkan.
3.
PIHAK 2 wajib
menginformasikan kepada PIHAK
1 terkait alasan keterlambatan.
4.
PIHAK I berwenang
mengingatkan secara terus-menerus apabila tidak ada informasi mengenai penyebab
keterlambatan pembayaran PIHAK II.
Pasal 5
Ketidakmampuan Pembayaran
1.
Apabila PIHAK 2
mengalami suatu kendala dalam hal pembayaran dibulan berjalan, maka PIHAK 2
wajib menginformasikan kendala tersebut kepada PIHAK 1.
2.
Apabila PIHAK 2
tidak dapat membayar angsuran selama 2 bulan berturut-turut maka opsi yang bisa
dipilih PIHAK 2
adalah menjual kembali barang yang dicicil atau barang lain, hasil penjualan barang digunakan untuk
membayar sesuai jumlah sisa cicilan yang belum dibayar.
3.
Apabila barang
yang dimaksud poin 2 pasal 5 sudah terjual, PIHAK 2 wajib membayarkan sisa
hutangnya kepada PIHAK 1.
Pasal 6
Peristiwa Cidera Janji
1.
Apabila PIHAK 2 melakukan
wanprestasi (ingkar janji) dalam jual bei ini maka PIHAK 1 dan PIHAK 2 akan
menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
Pasal 7
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
1.
Apabila terjadi
keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban
sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan
yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat
dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh PIHAK 1.
2.
Dalam hal terjadi
keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan
memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak
lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang
berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari
terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.
3.
Apabila dalam
waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum
atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya
peristiwa tersebut dianggap telah
disetujui oleh pihak tersebut.
4.
Apabila keadaan
memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan
suatu perjanjian antara para pihak.
Pasal 8
Addendum
Kedua belah pihak
telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan
diatur dalam addendum-addendum
dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
Pasal 9
Domisili
Hukum
Tentang akad ini
dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama Jakarta
Utara.
Pasal 10
Pasal
Tambahan
PIHAK 1 dan PIHAK 2 saling mengerti dan menyetujui bahwa
Akad ini merupakan perjanjian atau Akad Jual Beli Murabahah dengan
pembayaran dicicil (al-bai` bi ad-dain) dalam bentuk
elektronik dan merupakan perjanjian yang sah secara hukum.